Mencuri Rencek, Ladi DianiayaPolisi Hutan


BLORA, KOMPAS.com — Oknum polisi Hutan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan atau KPH Cepu Unit I Jawa Tengah, diduga menganiaya Ladi (40). Buruh tani Dukuh Klangkrang, Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu mengalami luka memar pada bahu kanan, paha kiri, dada, dan sempat muntah darah.

Sejak Sabtu (14/3) hingga Rabu (18/3) pagi, bapak dua anak itu dirawat di Rumah Sakit Cepu. Lantaran kondisinya sudah membaik, ia diperkenankan pulang. Suparno (34), saksi mata peristiwa itu, mengatakan, penganiayaan terjadi Sabtu pekan lalu sekitar pukul 15.30.

Kejadiannya berlangsung di hutan wilayah Desa Galuk. Ketika itu Ladi pulang dari lahan di hutan dan berniat mencari rencek atau kayu bakar. Setelah kayu itu dipikul, Ladi dihadang tiga polisi hutan. "Salah satu polisi itu menjegal Ladi hingga terjatuh. Ladi lalu diinjak- injak," kata Suparno yang melihat peristiwa itu dari kejauhan dan lari pulang kampung memberitahu keluarga Ladi.

Keponakan korban, Sumaji (23), segera menyusul ke lokasi. Ia melihat Ladi jalan tertatih-tatih. Akan tetapi, ketika mau digendong, Ladi menolak. "Sesampai di rumah, kami segera membawa Ladi ke RSU Cepu karena muntah darah. Sekarang kondisinya sudah membaik dan berencana pulang. Biaya rumah sakit kami tanggung sendiri," kata Sumaji.

Menurut Sumaji, keluarga Ladi sudah melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Kedungtuban. Akan tetapi, keluarga bingung mau melanjutkan kasus ini atau tidak karena Perum Perhutani menuding Ladi sebagai pencuri kayu. "Selain itu, kami bingung meminta dana pengganti perawatan Ladi dari Perum Perhutani.

Wakil Administratur KPH Cepu Joko Sunarto mengatakan, peristiwa itu bukan penganiayaan, tetapi perkelahian satu lawan satu. Polisi hutan itu terpaksa melumpuhkan Ladi karena ia membawa parang untuk menebang pohon jati usia 8-12 tahun. "Kalau keluarga Ladi tetap meneruskan kasus itu, kami akan meneruskan kasus itu pula ke pidana pencurian. Namun jika keluarga menghendaki damai, kami akan damai dan mengganti biaya perawatan di rumah sakit," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Polisi Priharyadi mengatakan, kasus itu ditangani Polsek Kedungtuban.
Saat ini, kasus itu masih dalam taraf penyelidikan. "Polisi masih membutuhkan sejumlah petunjuk untuk membuktikan tindakan itu murni penganiayaan atau pembekukan pencuri kayu jati," kata
dia.


Sumber

Tidak ada komentar: